BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berhasil diamankan warga di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pria berinisial CA alias I (20), yang juga warga Jln Kenari itu, diamankan warga sekitar setelah di teriaki maling oleh tetangganya sendiri.
Dari informasi dihimpun, setelah pemuda itu berusaha melarikan diri, usai terpergok masuk ke rumah salah satu warga bernama Wenry, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Usai diamankan, warga kemudian menyerahkan CA ke polisi, untuk diproses hukum.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin, juga membenarkan hal itu.
Dikonfirmasi Selasa (7/7) pagi, Kasubbag Humas itu menjelaskan, pemuda tersebut telah diserahkan warga ke Polsek Sambas.
Saat itu, hari Senin tanggal 29 Juni 2020, sekitar Pkl 02.50 WIB, CA terlihat oleh saksi berada di dalam kamarnya, disaat ia terbangun.
Kecurigaan muncul, saat saksi mendengar suara jendela kamar dibuka hingga kemudian melihat seorang laki-laki didalam kamar.
Sadar diketahui, tersangka pun langsung keluar dan lari. Disaat itu, saksi menjerit “maling” dan kemudian tersangka dapat diamankan warga sekitar, hingga diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas
Di Polsek, tersangka diintrogasi. Terungkap, ia pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2019 silam, dan dihukum selama 7 bulan dan dijalani di Lapas Tukka.
Tersangka lalu ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana Percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e Yo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)