BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Briptu Dedi Saputra Lubis (27), oknum polisi yang bertugas di Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap personil Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan, bersama rekannya Senin (10/2/2020).
Bersama empat orang rekannya, yakni Nasaruddin Rangkuti (40), warga Perumahan Sabungan, Kel. Sabungan, Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Alfian Pratama Nasution (24), warga Jalan KH Zubair Ahmad, Gang Man, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Riswan Lubis (37) alias Kancil, warga Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Waidi Amsah Nasution (33), warga Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kota Padangsidimpuan.
Mereka ditangkap di belakang Pasar Impres Sadabuan, Gang PUD, Kelurahan Panyanggar, Kota Padangsidimpuan. Ke-4 rekannya itu bernama,
Saat itu, polisi menyita barang bukti plastik klip transparan berisi shabu seberat 1,46 gram dari Riswan Lubis, Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti 2 Plastik klip transparan kecil berisi shabu seberat 0,41 gram milik Waldi. Sementara dari tangan Dedi, Alfin dan Nasar, polisi menyita barang bukti berupa dua kaca pirek berisi sabu.
Lima alat hisap shabu, 1 unit timbangan elektrik milik Riswan, 1 telepon seluler, 4 bungkus plastik klip transparan, 20 alat sedotan, dan buah kotak Handphone.
Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya dalam rilisnya menjelaskan, oknum polisi Polres Tapsel tersebut sempat melarikan diri dan minta tolong ke warga. Namun, personil Satnarkoba menjelaskan kepada warga bahwa mereka sedang menangkap pengguna narkoba.
“Saya berterima kasih kepada warga yang sudah menjadi mitra polisi dan membantu tugas-tugas polisi selama ini,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, tersangka saat ini diamankan di sel tahanan Polresta Padangsidimpuan. (R/BT)