BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sebanyak 14 kios yang ada di sekitaran Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, kota Sibolga atau tepatnya di Pelabuhan Sambas dibongkar hari ini Rabu (2/10).
Pembongkaran yang dilakukan oleh personil Satpol PP Sibolga itu, dipimpin Kasat Pol PP Sibolga Singkat Sijabat dan dikawal oleh pihak kepolisian dari Polsek Sambas Polres Sibolga, sekira pukul 09.38 WIB.
Sementara dari pedagang yang merasa keberatan mengaku menolak akibat tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Kasat Pol PP Sibolga Singkat Sijabat menjelaskan, pembongkaran karena bertentangan dengan aturan Perda nomor 4 tahun 1995, misalnya tidak boleh menggunakan trotoar atau badan jalan untuk tempat berjualan.
“Kita jelaskan memang mereka disini menghuni secara ilegal, karena ini adalah aset pemerintah. Disisi lain memang seluruh aset pemerintah ada Perda nomor 6 tahun 2012 kita harus bayar retribusi. Jadi sudah lama mereka ini disini tidak bayar retribusi tentukam merugikan negara, maka kita panggil mereka dan kita sampaikan beberapa aturan yang mereka langgar,” katanya.
Dijelaskannya, bahkan perlu kita sampaikan kita melakukannya secara persuasif. Kalau Perda nomor 4 tahun 1995 sebenarnya ada unsur pidananya, pokoknya kita melakukannya secara pendekatan ulangnya.
“Ada sekitar 14 kios yang ada disekitaran Jalan Horas ini, itu kita undang semua kekantor. Dan disisi lain pula disini juga sudah tampak kumuh dan kurang kondusif daerah ini, banyak faktor sebenarnya. Makanya kita tertibkan,” jelasnya
Disinggung katanya warga ada yang membayarkan retribusi kepada oknun PNS, kata Jabat itu harus ada pembuktian. Kalau oknum PNS, siapa PNS nya. Inikan banyak namanya oknum, tapi kalau secara jelas itu kan gak apa – apa terus masuk ke negara. “Buktikan dia, mana buktinya yang ada retribusinya itu,” ujarnya
Dikatakan itu pengutipan ilegal, Jabat juga membantah mengatakan tidak tau. Yang penting barang bukti, kalau ada pembayaran ada surat ya kita pending. Tapi kalau tidak ada surat kita bubar.
“Macam tadi disekitaran ini mengatakan ada surat, tapi buktinya gak ada. Pokoknya kalau ada surat nanti kita pertimbangkan dan kita kaji kepemilikannya dan dasar kepemilikannya itu harus dikaji juga,” pungkasnya. (Red)