BeritaTapanuli.com, Sibolga – RWS alias R (25), seornag pekerja buruh bangunan, warga Jln Ketapang no 80 A Kel.Sibolga Ilir Sibolga diamankan polisi dalam kasus narkotika.
Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (24/6), sekitar pkl 23.30 WIB, di Jln Ketapang Sibolga itu saat sedang berjalan kaki.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada wartawan, Senin (6/7/2020), dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut.
Sormin menerangkan, polisi berhasil mengungkap pemakai sekaligus penjual narkoba tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Sat Narkoba Polres Sibolga mendapat info dari masyarakat, bahwa ada seorang masyarakat yang menjual Narkoba di Jln Ketapang Sibolga.”
“Lalu, Kasat Narkoba AKP. Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun, melakukan lidik dan pendalaman.” Jelas Sormin.
Dengan melakukan undercover buy (penyamaran), sekitar pkl 23.30 wib tersangka berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, kemudian ditemukan 2 bungkus kecil diduga sabu-sabu tepatnya di saku kiri jaket yang dikenakan tersangka.
Ia pun kemudian dibawa ke Polres Sibolga. Saat dilakukan test urine tersangka ternyata positif (+) mengandung Amphetamine.
Dalam interogasi pendalaman, terungkap, selain tersangka belum pernah dihukum ternyata telah berumahtangga dengan memiliki anak 2.
Diakuinya juga, ia membeli dari seseorang bandar, yang dia kenal. Lalu kemudian di jual. ia juga mengaku telah beberapa kali mengkonsumsi barang haram tersebut.
Bagai pepatah, sepandai pandi tupai melompat akan jua jatuh ke tanah.
Peribahasa itu tepat dialamatkan pada tersangka, setelah melakukan aksi lebih kurang 1 tahun itu, ia hendak menjual kepada seseorang yang belum ia kenal.
Lalu ia pun memesan barang tersebut, sesaat mau menyerahkan ternyata pemesan merupakan petugas yang menyamar untuk mengungkap kasus tersebut.
Alhasil, tersangka diamankan petugas. Saat diintrogasi, terungkap, bahwa tersangka mengkonsumsi sabu-sabu terakhir hari Rabu 24/6 pkl 22.30 WIB., bersama 2 orang temannya di lokasi pemakaman yang berlokasi di Jln Ketapang Sibolga.
Sementara modus orpeandinya, uang untuk membeli sabu-sabu diperoleh tersangka dari orang yang memesan.
Akibatnya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 qyat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (t)