Pemukul Penjaga Pasar Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Fhoto Tersangka penganiayaan JS Als J

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Dendam yang berujung pemukulan oleh JS alias J (30), warga Jl Balam No 4 Kel Aek Manis Sibolga Selatan, kepada Korban bernama Hamdan Simanullang (37), akhirnya terungkap usai tersangka di tangkap polisi.

Meski sebelumnya tersangka, membuat laporan di Polsek Sibolga Selatan, hari Rabu (7/11/2018) lalu. Usai dirinya dipukul tersangka menggunakan sebuah tongkat T-Baton lebih dari sekali.

Tak terima diperlakukan demikian hingga ia memutuskan melapor ke polisi. Setelah itu, tersangka kemudian diamankan di Jl R Suprapto Sibolga, hari Minggunya (30/12/2018) lalu.

Baca juga  Edi Polo Sitanggang Resmi Mendaftar Balon Wali Kota Sibolga ke PDIP

Sebelumnya, korban menuturkan, sedang bertugas jaga di Pasar Ikan bersama rekannya, namun tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan menegur korban hingga mengajak duel untuk berkelahi.
Mendengar ajakan itu, korban kemudian hendak memberitahukan temannya, namun tersangka terburu-buru mengira akan memanggil kawannya hingga tersangka mengambil tongkat jenis T-Baton milik korban hingga memukulnya sampai terluka.

Baca juga  Kapolda Sumut, Beberkan Kronologis Pembunuhan Ketua MUI Labura

Tersangka kemudian melarikan diri, hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sibolga Selatan.

Sementara Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kapolsek Iptu Prio AP dan Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin juga membenarkan peristiwa penangan tersebut.
Sormin menjelaskan, bahwa tersangka telah diamankan hari Minggu (30/12/2018) dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan. Diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan