Pemukul Penjaga Pasar Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Fhoto Tersangka penganiayaan JS Als J

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Dendam yang berujung pemukulan oleh JS alias J (30), warga Jl Balam No 4 Kel Aek Manis Sibolga Selatan, kepada Korban bernama Hamdan Simanullang (37), akhirnya terungkap usai tersangka di tangkap polisi.

Meski sebelumnya tersangka, membuat laporan di Polsek Sibolga Selatan, hari Rabu (7/11/2018) lalu. Usai dirinya dipukul tersangka menggunakan sebuah tongkat T-Baton lebih dari sekali.

Tak terima diperlakukan demikian hingga ia memutuskan melapor ke polisi. Setelah itu, tersangka kemudian diamankan di Jl R Suprapto Sibolga, hari Minggunya (30/12/2018) lalu.

Baca juga  Jambret HP di Sibolga Diamankan Warga Lalu Diserahkan ke Polisi

Sebelumnya, korban menuturkan, sedang bertugas jaga di Pasar Ikan bersama rekannya, namun tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan menegur korban hingga mengajak duel untuk berkelahi.
Mendengar ajakan itu, korban kemudian hendak memberitahukan temannya, namun tersangka terburu-buru mengira akan memanggil kawannya hingga tersangka mengambil tongkat jenis T-Baton milik korban hingga memukulnya sampai terluka.

Baca juga  Agnes : Pilihan Politik adalah Sebuah Privasi

Tersangka kemudian melarikan diri, hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sibolga Selatan.

Sementara Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kapolsek Iptu Prio AP dan Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin juga membenarkan peristiwa penangan tersebut.
Sormin menjelaskan, bahwa tersangka telah diamankan hari Minggu (30/12/2018) dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan. Diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan