DKPP Bersidang di Tapteng, Terkait KPU dan Bawaslu Sibolga yang Dilaporkan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang atas pengaduan dari warga Kota Sibolga  Thomson Pasaribu yang diduga tidak transparan dalam melakukan seleksi penerimaan PPK dan PPS.

Dari surat penggilan terhadap Thomson Pasaribu bernomor 0782/ PS/ DKPP/ SET-04/ VIII/ 2020, yang diunggah dalam akun facebooknya menjelaskan, bahwa DKPP akan melaksanakan sidang pada tanggal 22 Agustus 2020 diruang sidang KPU Tapanuli Tengah.

Adapun agenda sidang adalah, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

Baca juga  Suami Korban Pembunuh lalu Dibakar Dalam Mobil Ingin Pelaku Dihukum Mati

sebelumnya, dua penyelenggara Pemilu di Sibolga secara resmi di laporkan ke DKPP. Keduanya, yakni KPU Kota Sibolga dan Bawaslu Kota Sibolga. Yang dilansir di laman dkpp.go.id, pelapor bernama Thomson R. Pasaribu.

Dilaporkan pada tanggal 22 Juli 2020. Dengan perkara yang sudah dinyatakan terpenuhi setelah di lakukan verifikasi material tertanggal 28 Juli 2020. Dengan nomor perkara : 74-PKE-DKPP/VII/2020. Dan dinyatakan Sidang.

Baca juga  Tertimpa Truck, Empat Orang Tewas di Padang Pariaman

Adapun di laman Jadwal Sidang DKPP tersebut dijelaskan, teradu adalah Afwan Nasution (Anggota KPU Sibolga), Asmar Harahap (Anggota KPU Sibolga) dan Khalid Walid (Ketua KPU Sibolga).

Selain KPU Kota Sibolga, Bawaslu Kota Sibolga juga turut di laporkan masih dalam pelapor yang sama. Dengan nomor perkara 73-PKE-DKPP/VII/2020. Dan juga dinyatakan Sidang.

Terlapor : Zulkifli Sigalingging (Ketua Bawaslu Sibolga), Darwis Sibarani (Anggota Bawaslu Kota Sibolga) dan Herfisani Hutagalung (Anggota Bawaslu Sibolga). (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan