Pemuda Warga Tapteng Diamankan Polisi dari Halte, Alasannya Mencuri di Rumah Sakit

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kamis (25/6) pukul 22.00 wib Sari Herna Gea (38), ibu rumah tangga (IRT), warga, Jln Horas, No. 24, Kel. Panc. Kerambil Sibolga, datang melapor ke Polres Sibolga.

Kepada polisi, korban mengaku terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, ketika menjaga ibunya di salah satu ruangan di rumah sakit di Jln Dr Fl Tobing.

Lalu, melihat tasnya yang saat itu berisi uang sebesar Rp 1.100.000 yang dibuat dalam gulungan kain diatas tempat tidur dan 1 unit hp merk Oppo warna biru yang diletakkan saksi di sampingnya. Sehingga korban dirugikan sekitar Rp 3.600.000.

Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap, SH memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman kasus.

Baca juga  Penuh Kekeluargaan, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Purna Tugas Pince Nainggolan

Dan hari Minggu (5/7) sekitar pkl 21.00 WIB, Unit Opsnal mengamankan seorang laki-laki di halte Jln S.Parman Sibolga.

Saat melakukan lidik, dari tersangka disita 2 (dua) unit Hp.

Selain itu, tersangka juga terungkap melakukan pencurian Hp yang diambil pada lokasi dan waktu yang sama.

Yakni, milik korban Hotnida Simanjuntak (32), warga, Jln. Senangin XVIII, No. 260 GM III Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan, Kota Medan.

Korban kedua juga saat itu membuat laporan ke kantor polisi.

Baca juga  2 Unit Rumah Terbakar di Sibolga, Pemadam Berjibaku

Yang saat itu mengalami kerugian, sekitar Rp 2.5 juta, setelah kehilangan berupa 1 unit hp merk Oppo A3S.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama ETW alias E (20), seorang karyawan swasta, warga Jln Perjuangan Lorong 11 Lk VIII, Kel.P. Bidang, Kab.Tapteng.

Saat didalami, tersangka yang belum pernah dihukum dan belum berumahtangga itu mengaku, nekat melakukan perbuatan itu karena diusir dari rumahnya, hingga ia tidak makan.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1)  ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan