Pemuda pengangguran di Sibolga, Diamankan Polisi dari Warung Tuak

  • Whatsapp
Tersangka RES Als O (43), personil Polres, dan Kasubbag Humas Iptu R. Sormin

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pemuda diamankan polisi dari lapo tuak, di Sibolga, pada Senin (8/6) sekira pukul 12.30 WIB.

Pemuda berinisial RES Als O (43), merupakan pengangguran, warga Jln Kuda Laut, Kel. Panc. Gerobak Sibolga.

Kepada awak media, Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, hari Sabtu (13/6) menjelaskan, tersangka terlibat kasus perjudian.

Darinya, diamankan sejumlah angka-angka pasangan perjudian, bersama uang sebanyak Rp 13 ribu, sebut Sormin.

Baca juga  1 Warga Tapteng Masuk PDP, di Rujuk ke Medan

Sormin menjelaskan, tersangka tertangkap bersama barang bukti. Hal itu, berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perjudian tersebut.

“Pelaku belum berumahtangga, dan belum pernah di hukum,” Tambah Sormin.

Akibat perbuatanya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kronologis :

Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat info bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian.

Baca juga  Sungguh mulia, buat YouTube demi memberi makan orang utan

Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH., lalu memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info yang diterima.

Tepat, hari Senin, (8/6) sekira pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari Jln P.Anggi Kel Panc.Gerobak Sibolga dari sebuah warung tuak.

Darinya disita 1 lembar potongan kertas kecil berisikan pasangan nomor, 1 bh pulpen dan uang sebanyak Rp 13.000 dan kemudian dibawa ke Polres Sibolga. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan