BeritaTapanuli.com – Menanggapi pernyataan Eliza Imelda tentang dirinya yang tidak jadi CPNS meski di nyatakan lulus dalam ujian CAT, namun terhalang saat pengajuan NIP ke BKN, karena adanya kesalahan formasi.
Pemerintah Kabupaten Tapteng melalui Kabag Humas, Darwin Pasaribu menjawab dan menjelaskan, Imelda bukan dibatalkan namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh BKN pusat, bukan BKD Tapteng.
Bahkan, kabar tentang Eliza Imelda menjadi viral, apalagi saat menghadiri acara TV Swasta Nasional, Hotman Paris Show menjelaskan, bahwa dia sudah mengikuti seleksi CPNS yang dilaksanakan di Tapteng.
Setelah lulus dalam ujian, kemudian Eliza mengaku dipanggil BKD Tapteng untuk menjelaskan, kalau dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Kemenpan RB saat usulan penetapan NIP CPNS.
Kabag Humas Tapteng, Darwin Pasaribu dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa pihak Pemkab Tapteng sejauh ini sudah melakukan upaya, agar semua yang sudah dinyatakan lulus diakomodir oleh Kemenpan RB.
“Kita sudah melakukan upaya agar Kemenpan RB mengakomodir, bahkan mengajukan melakukan perubahan kualifikasi pendidikan, dengan mengirimkan surat permohonan yang tertuang dalam surat bernomor 800/747/2019 tertanggal 22 maret 2019,” jelasnya.
Namun, kata Darwin, surat balasan tentang permohonan mengakomodir kualifikasi pendidikan yang dikirimkan oleh Pemkab Tapteng tidak dapat dipertimbangkan.
“Balasan surat Menpan RB nomor: B/395/SM.01.00/2019 tertanggal 29 maret dijelaskan, bahwa surat permohonan kita tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam penerimaan CPNS tahun 2018,” jelasnya.
Padahal menurut Darwin, untuk menguatkan surat permohonan pemkab Tapteng agar mengakomodir Eliza Imelda sudah dilampirkan surat penegasan dari Kampus Eliza Imelda, yang mengatakan kalau yang diajarkan dalam S1 Pendidikan Kristen Jurusan Musik Gereja sama dengan yang diajarkan dalam S1 Seni Budaya.
“Ada surat penegasan dari kampus saudari Imelda. Tapi, apa daya, penentunya adalah Kemenpan RB, semua keputusan ada ditangan mereka. (R)