Pejudi KIM di Sibolga Diamankan Reskrim dari Warung

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), mengamankan DH, alias PM)(45), karena diduga sebagai pelaku judi jenis KIM di Kota Sibolga.

Ia diamankan dari salah satu warung mi tek-tek di Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Kamis (27/8).

Dari tangan DH, ayah 4 orang anak itu, Polisi menyita sebuah ponsel berisi angka pasangan judi jenis KIM, 1 lembar kertas kecil juga berisi angka pasangan dan uang sebanyak Rp353.000.

Baca juga  Momentum HUT RI, Polres Sibolga Laksanakn Bakti Sosial

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan DH berawal dari informasi masyarakat kepada Polisi yang menyebutkan bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian di Jalan Ketapang.

“Kasat Reskrim AKP D Harahap lalu memerintahkan unit Opsnal melakukan penyelidikan dan pendalaman dan mengamankan DH,” ungkap Sormin, Selasa (1/9).

Baca juga  Diubah Warna Coklat, Seragam Satpam Terkini Mirip Polisi

DH yang tinggal di Jalan Ketapang, Gang Kesatuan, Kelurahan Sibolga Ilir ini sebut Sormin, mengaku hanya berperan sebagai penulis. Nomor pasangan dikirim DH kepada orang yang identitasnya telah dikantongi Polisi.

“DH kini ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga. Dia diduga telah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan