BeritaTapanuli.com, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut), Berkat Kurniawan Laoli mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumut Prof Syaifuddin untuk mengevaluasi dan menindak SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medan yang memecat siswanya diduga secara semena-mena tanpa ada belas kasih.
“Padahal instansi pendidikan tersebut merupakan sekolah yang mengajarkan dan memberikan nilai-nilai kasih kepada seluruh muridnya.” Sebutnya.
Masih kata dia, hanya karena tidak membayar uang sekolah karena dimasa Pandemi Covid 19. Perilaku Kepsek Holy Kids Bersinar menunjukkan sikap tidak berprikemanusiaan dan sungguh keterlaluan yang tidak punya hati nurani.
Hal itu ia diungkapkan Pdt Berkat kepada wartawan di ruang kerjanya Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (31/3/2021). Saat menanggapi prihal salah seorang siswi SMA Swasta Holy Kids Bersinar Medan atas nama Indah Sari Zega yang dipecat dan Nomor Dapodiknya dikeluarkan menjelang ujian nasional.
Politisi Muda Partai NasDem itu juga meminta Dinas Perizinan Provinsi Sumut agar mengevaluasi dan menindak SMA Holy Kids yang memecat siswanya diduga secara semena-mena. Karena diketahui juga sekolah itu berada dibawah naungan Yayasan Sempakata Bersinar.
Anggota DPRD Sumut ini juga membenarkan bahwa sebagai wakil rakyat dirinya secara pribadi sudah berbicara langsung dengan kepala sekolah agar membantu Indah Sari Zega.
“Dari pengakuan Kepseknya kepada saya jika Kacabdis Medan Utara setuju nama Indah Sari Zega dimasukkan lagi, maka pihak sekolah bersedia memasukkan nama Indah Sari Zega kedalam Dapodik,” ujar Berkat menambahkan.
Ia mengatakan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Medan Utara Sakti Siregar, mengaku setuju saja jika pihak sekolah kembali memasukkan nama Indah Sari Zega ke dalam data Dapodik.
Berkat sangat menyayangkan dan kecewa menerima surat yang menyatakan Indah Sari Zega di pecat oleh yayasan tersebut.
“Surat dari Kepsek yang menyatakan Indah Sari Zega sudah dipecat tanpa mempertimbangkan saran dan nilai kemanusiaan,” katanya.
Sementara itu, selalu wali Indah Sari Zega, Dayat Mendrofa mengatakan bahwa pihaknya sudah memohon dispensasi kepada kepala sekolah SMAS Holy Kids Bersinar namun tidak diperkenankan.
“Malah surat pemecatan dan nama Indah dikeluarkan dari data Dapodik oleh pihak sekolah,” ujar Dayat.
Mendengar itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji mengecam pihak Sekolah SMA Holy Kids Bersinar. Dimas berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut.
“Kita akan panggil pihak Sekolah Holy Kids dan Yayasan, serta Kacabdisnya, Akan kita pertanyakan sikap Kepsek ini,” pungkasnya.(red)