BeritaTapanuli.com, Sumut – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar angkat bicara soal kasus Eliza Imelda, CPNS yang lolos seleksi tapi oleh BKN dan Kemen PAN RB dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ia mengatakan, hal itu bukan yang pertama pernah terjadi, bahkan dari daerah lain juga pernah mengalami hal serupa.
“Ada beberapa kasus seperti itu. Ada juga seperti itu melapor dari Langkat,” kata Abyadi dalam pesan singkat kepada awak media, Senin (11/11/2019).
Abyadi mengatakan, pada umumnya, kasus seperti yang dialami Eliza, jurusan pelamar tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
“Ketika di awal mengisi penginputan data, pelapor (pelamar-red) juga tidak jujur,” ujar Abyadi.
Dia mengatakan, di antara pelamar CPNS tersebut ada yang lulus. Namun oleh Kemenpan, tidak menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya karena jurusan pelapor tidak sesuai yang dibutuhkan.
Persoalan ini kata Abyadi, harus diakui, juga dipicu kesalahan panitia penyelenggara seleksi CPNS, karena tidak ketat menyeleksi syarat administratif pelamar.
Namun, Abyadi mengaku memahami kesalahan itu, pasalnya panitia secara kuantitas jumlahnya sedikit, padahal yang ditangani bisa mencapai puluhan ribu pelamar.
“Contoh di Langkat, hanya 15 orang panitia menyeleksi syarat administratif pelamar dengan hampir 10 ribu pelamar. Sangat tidak logis. Itu pun menggunakan tenaga honorer,” katanya.
Namun Abyadi kembali menegaskan, pelamar menjadi faktor yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.
“Tapi, pelamar paling salah, mencoba mengelabui datanya saat melamar,” timpalnya.
Lebih jauh menurut Abyadi, dalam kasus seperti yang dialami Eliza, kesalahan ini tidak akan ditolerir oleh Kemenpan. Menurut dia Kemepan tidak akan mengakomodir pelamar yang tak sesuai dengan yang disyaratkan.
“Karena sejak awal, Kemenpan sudah membuat syarat pendidikan yang dibutuhkan. Sepanjang tidak sesuai itu, Kemenpan tidak bisa menerbitkan NIP nya,” tutup Abyadi, dilansir dari rakyatsumut.com. (T)