BeritaTapanuli.com, Pandan – Menindak lanjuti Intruksi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah Kab. Tapteng) kembali menggelar razia penertiban berbagai bentuk usaha dugaan maksiat maupun perjudian di sejumlah tempat di Tapteng, Selasa malam (20/08/2019).
Saat melakukan razia di salah satu Kedai Tuak (Lapo, red) di Kecamatan Pandan, ternyata Satpol PP Tapteng berhasil mengamankan satu orang Wanita Rawan Sosial. Parahnya wanita rawan sosial itu, saat diperiksa oleh Petugas Dinas Kesehatan Tapteng, ternyata mengidap penyakit HIV/AIDS.
Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, juga membenarkan hal itu.
“Selasa 20/08/2019 pukul 23.45 WIB Satpol PP Kab. Tapteng, berhasil mengamankan 5 orang wanita dan 2 orang anak balita. Anak balita ini dengan sengaja dibawa orangtuanya sambil bekerja,” ujarnya.
Masih lanjunya, “Mereka diamankan dari 2 kedai tuak yang berada di Jalan Baru Kecamatan Pandan, kata Panuturi Simatupang.
Selanjutnya, pihak Dinas Kesehatan Kab. Tapteng melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan 1 orang wanita rawan sosial positif terinfeksi virus HIV/AIDS. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Dinas Sosial Tapteng yang diterima Sekretaris Maharni Sitompul, SH untuk ditindaklanjuti.
Kasi P2PM Dinas Kesehatan Kab. Tapteng Fadriani Marbun mengatakan berdasarkan laporan Satpol PP Tapteng dari 5 orang yang kita periksa diperoleh hasil 4 orang wanita dinyatakan non reaktif dan 1 orang dinyatakan reaktif. Kita sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi ulang untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lengkap di RSUD Pandan, hasilnya masih tetap sama yaitu reaktif.
“Disini kita belum bisa mengatakan itu positif karena bentuk penegasan bisa dilakukan oleh dokter. Mungkin setelah ini, kita akan buat permohonan ke Dinas Sosial Tapteng agar pasien tadi tidak dibawa ke Parluasan. Kami yang tangani dan kami bawa untuk pengobatan selanjutnya ke RSUD Pandan dan Sibolga untuk mendapatkan HRV pengobatan HIV” kata Fadriani Marbun.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kab. Tapteng Maharni Sitompul, SH dalam keterangannya mengatakan wanita rawan sosial yang berhasil terjaring Satpol PP akan diinapkan dulu di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kab. Tapteng yang berada di RSUD Pandan. “Sesuai Instruksi Bupati mereka akan dikirim ke Parawangsa milik Dinsos Provsu di Berastagi setelah mereka melengkapi administrasi kependudukan mereka,” tutur Sekretaris Dinas Sosial Kab. Tapteng Maharni Sitompul, SH. (T/BT)