BeritaTapanuli.com – Oknum polisi berinisial Aipda RS, kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan melibatkan dua wanita.
Korban dua wanita muda itu bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta di Medan, Sumatera Utara.
Akibatnya, tersangka bakal terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin (1/3).
“Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya sebagaimana dikutip media ini dari Antaranews.com.
Lebih lanjut kata dia, saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa.
“Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum polisi,” Lanjutnya.
Dijelaskan, pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan korban.
Awalnya, korban bernama Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut.
Namun, pertemuan mereka disepakati di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Sekaligus, pelaku beralasan ingin menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya.
Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta lalu dibunuh pelaku dengan cara dicekik.
Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2).
Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).(*)