BeritaTapanuli.com – Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieg digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/21).
Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.
Dilansir dari inews.id, Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan.
Turut hadir dalam persidangan pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
“Menolak Praperadilan Pemohon,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Akhmad menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjutnya.
Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara.
Lalu, penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim pun memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut.
Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.
Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan berkerumun saat ada kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menahannya di rutan Polda Metro Jaya dengan alasan obyektif dan subyektif penyidik. (Sumber : inews.id)