75 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Termasuk Novel Baswedan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya resmi dinonaktifkan.

Ke 75 pegawai antirasuah itu awalnya dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Penonaktifan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Namun, Novel dan puluhan pegawai KPK itu menegaskan, bakal melawan keputusan tersebut karena dinilai janggal.

Baca juga  Sempat Viral, Mantan Danrem 023/KS Sibolga Resmi Lantik Henz Songjanan Jadi Prajurit TNI AD

Dia mengatakan, 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.

Sementara tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi mereka dalam proses perlawanan.

“Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifan nya,” kata Novel, Selasa (11/5/2021).

Dia mengungkapkan, SK itu dimaksudkan untuk menginformasikan dirinya dan 74 pegawai lain tidak lolos penilaian.

Baca juga  Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-18, Kalah Atas Malaysia

Tapi, kata dia, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.
Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap. (Sumber : Suara.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan