Keluarga Korban Kecewa, Tersangka Pelaku Cabul Dibawah Umur Masih Berkeliaran

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pihak keluarga korban menyayangkan kinerja polisi yang tidak langsung menahan pelaku pencabulan.

Padahal sebelumnya polisi telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.

Demikian juga permintaan pengusutan kasus ini telah dilayangkan keluarga korban ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng, melalui laporan polisi Nomor : LP/83/II/2021/SU/Res-Tapteng/Spk, tertanggal 22 Maret 2021. Korban juga telah dibawa ke RSUD Pandan untuk keperluan visum et repertum.

Demikian juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor : B/114/IV/RES 1.24/2021/Reskrim tertanggal 9 April 2021, tim penyelidik telah melakukan proses permintaan keterangan terhadap 7 orang saksi. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/146/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2021, terduga pelaku juga telah disebutkan sebagai tersangka.

Namun hingga saat ini, selepas pemberitahuan SP2HP kedua tertanggal 7 Mei 2021, tersangka yang juga merupakan tetangga korban di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, belum juga ditangkap.

IS alias A alias AM (50), masih bebas berkeliaran, yang membuat korban ketakutan hingga trauma keluar rumah.

Ibu korban, FS (40), mengatakan, anaknya telah sebelas kali dicabuli terduga pelaku IS (50).

Baca juga  Satgas TMMD KE-108 Kodim 0211/TT, Bidik Rumah Ibadah

Kejadian percabulan ini terkuak setelah korban, menceritakan kejadian yang dia alami kepada kedua orangtuanya, Minggu (21/3/2021), sekira pukul 21.00 WIB.

“Usai beli cabe dari warung dan pulang ke rumah, saya tidak melihat anak saya. Ada temannya melihat anak saya keluar dari belakang rumah tersangka. Setelah ketemu, saya tanya kenapa dia ke belakang rumah terduga pelaku. Anak saya mengaku sudah dilecehkan pelaku” kata FS, saat disambangi awak media di kediamannya di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Senin (10/5/2021),

Lebih jauh diterangkan, dari sebelas kali dugaan pencabulan yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021 itu, korban diiming-iming uang 10 ribu dan dibelikan handphone.

Dengan terperdaya pelaku berhasil menyetubuhi siswi yang masih duduk di bangku SMP di Tapanuli Tengah itu.

“Awalnya dua kali anak saya disetubuhi, dengan iming-iming dibelikan handphone,” timpal FS.

Tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, keesokan harinya, Senin (22/3/2021), FS melaporkan terduga pelaku ke Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/83/III/2021/SU/RES TAPTENG/SPKT.

Baca juga  Dukung PJ Bupati Tapteng, Ribuan Massa Tumpah Ruah Demo Kantor DPRD

“Saya laporkan ke Polres Tapanuli Tengah. Kami disuruh visum di RSUD Pandan, namun hingga saat ini hasil visum tidak diberitahukan. Kami selaku keluarga korban meminta Polres Tapteng secepatnya menangkap terduga pelaku dan menghukum seberat-beratnya,” pinta FS.

Terpisah, Kabag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, yang di konformasi dikantornya, Senin (10/5/2021), menyebutkan jika kasus dugaan pencabulan tersebut telah ditindaklanjuti. Untuk saat ini terduga pelaku dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.

“Dari kemarin juga sudah wajib lapor 2 kali seminggu,” ujar Gurning.

Gurning juga menegaskan, jika penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Negeri Sibolga dengan nomor BP/41/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 4 Mei 2021. Dalam Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/146/V/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 7 Mei 2021, polisi juga memberikan kesempatan kepada keluarga korban jika bermaksud mengajukan bukti-bukti tambahan.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Sibolga atas nama tersangka IS alias A alias AM,” pungkasnya.(r)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan