Berdalih Milik Orang Lain, Pria Ini Diboyong ke Kantor Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – VS alias BE, 35, warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, terancam hukuman di atas 5 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.

Pasalnya, polisi menemukan narkotika dari pondok warungnya diduga jenis ganja dan sabu-sabu.

Penemuan narkoba itu buah dari hasil penggrebekan Polisi dari unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) di pondok warung milik VS yang terletak di Jalan Sibolga-Tarutung Km 5 Sibolga, Sabtu (20/2) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Adapun polisi berhasil menemukan 13 bungkus narkoba diduga daun ganja terbalut kertas coklat dan 1 bungkus lainnya juga diduga daun ganja terbalut plastik hijau dengan berat total 19,32 gram serta 14 bungkus narkoba jenis lain diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat total 1,34 gram.

Baca juga  Berikut Data Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Medan

“Setelah VS diboyong ke Polres Sibolga dan dilakukan tes urine, dia juga diduga positif mengkonsumsi bahan terlarang,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, dalam keterangan persnya atas nama Kapolres, AKBP Triyadi, Minggu (28/1).

Dari hasil interogasi ungkap Sormin, VS berdalih kepada polisi bahwa narkoba yang ditemukan polisi itu bukan lah miliknya, melainkan milik orang lain yang disimpan di pondoknya. Sementara VS sendiri sebelumnya telah menjual 1 bungkus dari ganja yang disimpan/diselipkan di dinding pondok di samping gulungan tenda pondoknya tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya sebesar Rp10 ribu.

Baca juga  Bapas Sibolga Tandatangani 7 Komitmen Pembangunan Pelayanan Publik Berbasis HAM

“VS juga berdalih mengenal dan mengetahui si pemilik narkotika sebagai penyalur dan bahkan sebelumnya juga ia telah membeli sabu-sabu dari orang tersebut seharga Rp40 ribu,” beber Sormin.

Untuk proses hukum lebih lanjut, VS kini ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga. Ia diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan