BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang nelayan berinisial S alias SL alias T (29) diamankan polisi dini hari saat berjalan kaki.
Pria tersebut merupakan warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, kepada wartawan hari Jumat (12/2), melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin menjelaskan, SL ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sibolga pada Rabu (3/2) dini hari lalu sekira pukul 02.00 WIB.
“Dia (S) ditangkap ketika sedang berjalan di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sikaje-kaje Sibolga,” kata Iptu Sormin dalam keterangannya.
Kata Sormin, ketika ditangkap, S saat itu baru beranjak dari sebuah tempat permainan dan berniat pergi ke perbukitan Sikaje-kaje untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Hal itu sesuai barang bukti 2 bungkus kecil sabu-sabu yang ditemukan polisi dari saku celana sebelah kiri S dan juga sesuai hasil pengakuan S kepada polisi.
“Bahkan ketika dilakukan tes urine, dia (S) juga positif terindikasi memakai Narkoba,” tutur Sormin.
Sementara berdasarkan pengakuan S kepada polisi ungkap Sormin, sabu-sabu itu diperoleh S dari seseorang di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Manis pada pagi dini hari itu juga sekira pukul 00.15 WIB. Sabu-sabu itu dibeli S seharga Rp100 ribu.
Bahkan sehari sebelumnya juga, Selasa (2/2) sekira pukul 13.00 WIB, S juga membeli barang haram yang sama di Gang Sikajekaje seharga Rp100 ribu dan telah mengkonsumsinya bersama dengan seorang temannya di perbukitan Sikaje-kaje.
“S kini telah ditahan dan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas Sormin. (R)