BeritaTapanuli.com, Taput – JFS ( 32 ) Warga Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan BL warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, ditangkap polisi.
Dua pria ini ditetapkan polisi sebagai tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan asusila secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yaitu RUBM ( 17) warga Kabupaten Tapanuli Utara.
Peristiwa tersebut terjadi hari, Jumat ( 15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib, di sebuh Gubuk di Desa Aek Siansimun, Tarutung.
Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan Senin (18/4).
Dijelaskan, polisi menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4). Kemudian tim opnal Reskrm langsung bergerak mengejar pelaku.
Awalnya, satu tersangka atas nama JFS berhasil kita tangkap hari itu juga. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial BL sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita.
“Dari keterangan korban saat kita periksa, kronologis peristiwa tersebut, Jumat ( 15/4/2022) sekira pukul 22.00 wib, korban bersama pacarnya RHMS ( 17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon, Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku Sebagai Petugas Sat Pol PP, mereka mengancam korban.
“Pelaku berkata, Ngapain Kamu Disi Malam-Malam ” kami dari Sat Pol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP.” Terang Kasi Humas itu menirukan perkataan pelaku.
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka pun diikuti korban.
“Pertama sekali tersangka JFS membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Sedangkan BLT tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.” Tambahnya.
Masih lanjutnya, setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga korban dibawa ke suatu gubuk di desa Aek Siansimun tersebut.
Tiba di gubuk, kedua tersangkapun mengancam korban agar tidak berteriak lalu memperkosanya secara bergiliran.
Usai hasrat bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban diantar pelaku kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian.
Lalu, pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.
Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara.
Tersangka BL sudah pernah melakukan Pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.
Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan ‘toke’ getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.
Saat ini tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran kita.” Pungkasnya. (F/BT)