BeritaTapanuli.com, Taput – Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ronald Sipayung, SH, SIK, MH mengatakan pasangan suami istri (pasutri) penganiaya Medina Manullang telah ditangkap dari kediamannya, Sabtu (16/4) oleh Sat Reskrim Polres.
Hal itu disampaikan Kapolres melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), Walpon Baringbing, Minggu(17/4).
Bahkan kata Walpon, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, ZP (43) ditahan sementara istrinya YS (39) dikenakan wajib lapor.
Sangat istri yakni YS tidak dilakukan penahanan badan kata Kasi Humas itu dengan pertimbangan kurang sehat dan masih memiliki anak yang kecil-kecil.
Kendati demikian kata proses hukum terhadap tersangka tetap lanjut, sebut Walpon.
Ia juga menjelaskan, sebelum korban melapor ke Polres Taput, pasca peristiwa tersebut viral di media sosial, pihak Polres telah mengamankan ZP Rabu ( 13/4/2022) pukul 23.00 wib dan memeriksa ZP malam itu.
Namun dalam keterangan ZP saat diperiksa berbeda dengan keterangan korban MM saat melapor sehingga ZP dikembalikan.
Selain itu, pada saat ZP di amankan, korban tidak ketahui keberadaannya sehingga keterangan yang dibutuhkan untuk mendukung video yang beredar tersebut masih minim dan ZP di kembalikan dulu kerumahnya.
Sedangkan penangkapan dan penahanan dilakukan setelah korban MM resmi melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput Jumat ( 15/4/2022).
Atas laporan korban tersebut unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi.
Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti sehingga kedua nya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perbuatan tersangka, keduanya dikenakan pasal 170 yo 351 KUHP ( Penganiayaan secara bersama-sama ) dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan penjara. (Tp)