BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Binner Sihotang (80) merupakan pensiunan PNS, warga desa Sipagabu Kec Pakkat Kab Humbahas, sepatutnya mendapat perlakuan yang layaknya seorang tua yang sudah membesarkan anak. Akan tetapi hal itu justru terbalik, lebih parah lagi, sang menantu tega meninjunya hingga mengalami luka luka.
Perbuatan tak pantas tersebut, kemudian membuat Binner malapor ke Polres Sibolga, hari Sabtu (29/12/2018) sekira pukul 02:15 WIB. Ia yang dianiaya menantu di hari yang sama sekitar pukul 02:00 WIB.
Sebelumnya sebagai orang tua, berniat meleraikan pertengkaran antara anak kandungnya (isteri tsk) dengan tersangka seusai pulang kerumah yang terlihat sedang mabuk, membuat laporan yang diterima oleh Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu.
Tak berselang kemudian, tersangka berinisial RS, (40 thn), pekerjaan wiraswasta, warga Jl Oswal Siahaan no 89 Kel Sibolga Ilir Kec Sibolga Utara Sibolga itu diamankan hari Sabtu (29/12) sekira pkl 03.00 WIB, ketika tidur diwarung depan rumah tersangka dan di periksa oleh Polisi.
Kepada petugas ia mengakui meninju menggunakan tangan pada bahagian muka dan kepala yang dilakukan lebih dari 1 x. Hingga ia kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun. (T/BT)