BeritaTapanuli.com, Taput – Pelelangan satu unit rumah yang terletak di Jalan Sanif Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) berbuntut panjang.
Pasalnya, pemilik rumah mengklaim bahwa pihak Bank Mandiri Cabang Balige terkesan atau diduga tidak mengacu Standart Operasional Prosedur (SOP) pelelangan.
Atas hal itu, Cermanto Silaban, kemudian melaporkan pihak-pihak terkait ke polisi, hari Senin (15/2).
Adapun pihak pihak tersebut yakni, Bank Mandiri, Notaris dan BPN.
Laporan tersebut menurut Pelapor, karena pihak terkait diduga telah mengeluarkan berkas berkas yang tidak sesuai SOP lelang.
“Kita telah membuat surat laporan dan keberatan atas dilaksanakannya pelelangan rumah kami di jalan Sanif Kelurahan Pasar Siborongborong oleh pihak Bank Mandiri Cabang Balige, dimana SOP lelang tidak pernah saya terima SP 1, 2 dan 3 dan bahkan tidak pernah saya lihat dan saya baca pengumuman lelang di media massa dan media online maka saya sudah resmi membuat laporan tertulis ke Dumas Polres Taput dan bahkan surat keberatan juga sudah kita buat ke Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara” Ujar Cermanto.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sampai saat ini tidak ada saya terima berkas-berkas hasil lelang yang telah di terbitkan oleh pihak lelang Padang Sidimpuan dan berapa harga rumah saya dilelang oleh pihak bank Mandir. Untuk itu kami mohon kepada pihak Polres Taput agar dapat mengungkap kasus lelang rumah saya yang tidak sesuai SOP ini,” jelasnya.
Sementara S Purba, Dumas Polres Taput saat dihubungi seputar laporan tertulis nasabah Bank Mandiri Cermanto Silaban, membenarkan adanya laporan tertulis yang di sampaikan kepada Polres Taput terkait laporan lelang rumah di Siborongborong.
“Kita pun secepanya untuk menyampaikan laporan ini ke Kapolres,” ujar Purba. (F/BT)