BeritaTapanuli.com, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Asisten Deputi Kemen PPPA, Rafael Walangitan menyampaikan hak perempuan pekerja harus diperhatikan.
Sebagaimana belakangan ini, pekerja perempuan telah hampir di semua bidang pembangunan. Oleh sebab itu, tentu memerlukan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan yang baik, khususnya terkait kesehatan reproduksinya.
“Apabila perempuan pekerja tidak diberi perlindungan yang utuh, rentan mengalami masalah salah satunya masalah kesehatan.” Ujarnya.
Masih lanjutnya, data Kementerian Kesehatan menunjukkan 60 % masalah pada pekerja adalah kesehatan termasuk pada perempuan.
“Bisa dibayangkan nasib generasi yang lahir dari perempuan pekerja yang mengalami gangguan kesehatan, tumbuh kembangnya tidak maksimal,” ujarnya di Jakarta (28/10).
Bahkan, Rafael menjelaskan perempuan pekerja rentan mengalami kekerasan dalam lingkungan kerja baik dari sesama pekerja maupun perusahaan. Kondisi khusus yang dialami perempuan seperti haid, kehamilan, melahirkan dan menyusui seringkali dianggap sebagai hambatan bagi perusahaan.
“Masih banyak perusahaan yang belum paham tentang hak-hak pekerja perempuan utamanya terkait kesehatan dan fungsi reproduksi. Misalnya perempuan pekerja tidak mendapatkan kesempatan untuk cuti haid dan melahirkan, ataupun tidak tersedianya ruang laktasi. Padahal, tingkat partisipasi angkatan kerja di Indonesia tahun 2019 terbesar dari kelompok perempuan, mencapai 83,60 persen,” lanjut Rafael.
Terkait hal ini, Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melindungi hak pekerja perempuan dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja.
Yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja.
Membuat Gerakan Pekerja Perempuan Sehat dan Produktif (GP2SP) sejak Tahun 2017 bersama 7 Kementerian/Lembaga, serta membentuk Model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 5 kasawan industri.
RP3 bertujuan guna meningkatkan perlindungan bagi perempuan pekerja dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di kawasan industri. (R).