BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sopir angkot Mandapot Pasaribu, yang telah diusulkan oleh Partai Perindo sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga batal dilantik pada Senin (28/10/2019) yang bertepatan pada hari Sumpah Pemuda itu.
Dari yang seharusnya ada tiga orang pimpinan yang dilantik, hanya dua yang resmi menjabat pimpinan DPRD defenitif.
Yaitu Ahmad Syukri Nazry Penarik (NasDem) sebagai Ketua, dan Jamil Zeb Tumori Golkar) sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga.
Akibatnya, Mandapotpun marah diruang sidang. Dia berulang kali melakukan interupsi, namun tak digubris. Puncaknya dia maju sambil berteriak dan mengambil mikrofon dari mimbar rapat ketika Sekretaris DPRD Sibolga membacakan keputusan Gubernur Sumatra Utara tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Sibolga masa jabatan 2019-2024.
Meski demikian, upaya protes Mandapot tidak dihiraukan. Proses pelantikan tetap berlangsung.
Mandapot terus melakukan protes, lalu menunjukkan berkas gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala, yang mengambil sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga. Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Sibolga terus berjalan.
Oleh karena tak digubris, Mandapot Pasaribu bersama Selfi Kristian Purba, rekan separtainya, akhirnya keluar dari ruang paripurna. Sedangkan Herman Sinambela, yang juga dari Partai Perindo, tidak ikut keluar.
Ahmad Syukri Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori akhirnya sah menjadi Pimpinan Defenitif DPRD Sibolga.
Mandapot Pasaribu diketahui tak ikut diusulkan menjadi pimpinan DPRD Kota Sibolga ke Gubernur Sumut (Gubsu). Hal itu diketahui dari surat Wali Kota Sibolga No: 170/2240/2019, perihal pengusulan pimpinan defenitif DPRD Sibolga yang disampaikan ke Gubernur Sumut (Gubsu) melalui Biro Otonomi Daerah (Otda).
Dalam surat itu dinyatakan Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo belum dapat diusulkan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga karena surat rekomendasi dari DPP Perindo yang disampaikan berupa scan, bukan asli dengan tanda tangan dan cap basah, sehingga berkas yang bersangkutan dikembalikan kepada Ketua Sementara DPRD Kota Sibolga untuk dilengkapi kembali. (T/Red)