Kelelahan, Pemuda Ini Diamankan Polisi di Depan Rumah Warga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga, mengamankan seorang laki-laki di depan rumah masyarakat di Gg Sihopo hopo, Kel. Aek Manis, Sibolga Selatan, Sibolga, Sumut.

Pria tersebut berinisial ASH alias U (29), pengangguran, juga merupakan warga setempat yang sempat melarikan diri usai mengetahui kehadiran petugas.

Darinya polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening. Selain itu, juga didapati 2 buah pisau lipat, 1 buah alat hisap/bong dari gelas air mineral menempel 2 buah pipet plastik,1 buah pipet kaca dan 1 buah mancis gas menempel pipa jarum.

Baca juga  Komantab dan IEA Peduli, Bagi-bagi Seribu Masker di Sibolga

Kepada tersangka polisi kemudian melakukan tes urine, hasilnya, positif (+) mengandung Amphetamine.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, Rabu pagi (14/10/2020), kepada wartawan mengisahkan, tersangka diamankan hari Minggu (27/9) pukul 22.00 WIB.

Sormin mengaku, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, hingga melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda S.Marbun, melakukan lidik dan pendalaman informasi tersebut.

Kata Sormin, penggerebekan pun dilakukan. Saat itu, tersangka dengan temannya berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar polisi, karena tersangka kelelahan.

Baca juga  Wakil Bupati Penabrak Polwan Ditetapkan Tersangka, Akui Habiskan Miras Berduaan

Sementara tersangka dalam hal ini merupakan kurir yang mendapat imbalan sekitar Rp 100.000., meski oleh pembeli mengajak tersangka turut mengkonsumsi.

Dari pengakuan tersangka, telah mengkonsumsi sejak tahun 2014 dan tahun 2016 s/d 2018 berhenti dan tahun 2019 kembali konsumsi sabu sabu.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan