Buntut Pengusiran Petugas PPS, Lurah di Sibolga Dicopot

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga –  Pengusiran petugas Pantia Pemungutan Suara (PPS) oleh oknum lurah berbuntut panjang.

Bahkan inspektorat kota Sibolga, dengan cepat merespon laporan pihak KPU Sibolga yang dilayangkan via surat tertulis online.

Hingga akhirnya sang oknum Lurah Hutabarangan berinisial DRP itu, dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Walikota Sibolga HM Syarfi Hutauruk melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga M Yusuf Batubara kepada wartawan.

Saat itu juga serah terima jabatan Lurah Hutabarangan, digelar, Rabu (14/10/2020).

“Sesuai dengan musyawarah Binap dan Baperjakat, telah dikeluarkan pemberhentian saudara Dicky Ronald Pardede dari jabatannya sebagai Lurah Hutabarangan, dan sebagai Pelaksana Lurah dipercayakan kepada saudari Maslan Ida Rumapea yang juga menjabat sebagai Camat Sibolga Utara,” kata Yusuf.

Hadir di acara itu, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Hendra Darmalius, Kepala BKD Amarullah Gultom, Inspektur Daerah Yahya Hutabarat, Kabag Pemerintahan Ahmad Yani Nasution, Camat Sibolga Utara Maslan Ida Rumapea, dan lainnya.

Yusuf menambahkan, adanya mutasi atau pergantian pejabat di Kelurahan Hutabarangan Kota Sibolga merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan dan evaluasi pihak Inspektorat Kota Sibolga.

Baca juga  Terbitkan Perda, Kanwil Jamsostek Sumbagut Apresiasi Pemko dan DPRD Sibolga

“Hal itu sehubungan dengan adanya insiden yang menurut evaluasi kami adalah sesuatu pelanggaran disiplin oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).” Jelasnya.

“Pelanggaran yang dilakukan oknum ASN itu dikaitkan juga dengan pelanggaran Undang-Undang KPU, sehingga hasil pemeriksaan Inspektorat merekomendasikan agar saudara Dicky Ronald Pardede dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Lurah Hutabarangan,” tegas Yusuf.

Sebelumnya, oknum Lurah Hutabarangan berinisial DRP diduga mengusir petugas Pantia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (09/10/2020) lalu.

Di mana oknum lurah itu juga disinyalir telah melarang petugas PPS untuk berkantor di Kelurahan Hutabarangan yang sudah bertugas sejak 15 Juni 2020 lalu.

Pengusiran dan pelarangan petugas PPS itu kemudian diabadikan melalui video berdurasi 1,39 menit, di mana oknum Lurah DRP mengusir petugas PPS.

Salah seorang petugas PPS Hutabarangan Santina Hutauruk kepada wartawan menjelaskan, awalnya ada seseorang yang melapor jika selebaran kertas pemberitahuan posko penerimaan KPPS yang ditempel di meja pendaftaran kantor Lurah Hutabarangan sudah dicabut.

Baca juga  Berikut Tips Pertolongan Pertama Pada Anak Tenggelam Yang Harus Diketahui

“Untuk memastikan laporan itu, saya dan Meriaty datang ke kantor Lurah, ternyata laporan itu benar, selebaran di posko penerimaan KPPS dicabut,” ucapnya.

Meski selebaran pemberitahuan sudah dicabut, Santina dan Meriaty duduk di posko pendaftaran KPPS, tak berapa lama, keduanya dipanggil oknum Lurah DRP.

“Kami dipanggil pak Lurah, dan kami pun masuk ke ruangan pak lurah. Kata pak lurah pada kami, ya sudah, pergilah, ngapain kalian tanya lagi alasannya, ini kantorku. Tapi kami tetap bersikeras bertanya apa alasan pengusiran mereka dari kantor lurah tersebut, tapi tak juga direspon oleh pak lurah,” tukasnya.

Sekedar informasi, merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 434, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(r).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan