BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang karyawan Rumah Makan (RM) Sari Laut Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Sutoyo Siswo Miharjo Kota Sibolga, berinisial YA alias Y (24), ditangkap polisi.
Penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.
Kepada wartawan, Sormin menerangkan, YA mencuri uang majikannya sendiri.
“Pelaku ditangkap hari Senin (30/3/2020) di sebuah loket mobil Kota Padangsidempuan usai melarikan diri dari Sibolga.“ jelasnya.
Berawal laporan dari Mulio Irawan (32) pemilik Rumah Makan, telah kehilangan uang sebesar Rp. 12 juta yang diletakkan dalam dompet di laci uang. Lantas mencurigai pelakunya adalah YA alias Y karena usai kehilangan karyawan ini juga menghilang.
“Pelaku langsung melarikan diri dan berhasil di tangkap di sebuah loket bus di Kota Padangsidempuan. Pelaku berniat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Selatan,” jelas Sormin.
Saat di Padangsidimpuan, tersangka sempat membelanjakan uang membeli baju,handphone,kalung emas dan jam tangan.
Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, di duga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 thn 8 bulan. (R)