Karyawan Rumah Makan Ditangkap Polisi, Sempat Beli Jam Tangan dan Kalung Emas

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang karyawan Rumah Makan (RM) Sari Laut Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Sutoyo Siswo Miharjo Kota Sibolga, berinisial YA alias Y (24), ditangkap polisi.

Penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.

Kepada wartawan, Sormin menerangkan, YA mencuri uang majikannya sendiri.

“Pelaku ditangkap hari Senin (30/3/2020) di sebuah loket mobil Kota Padangsidempuan usai melarikan diri dari Sibolga.“ jelasnya.

Baca juga  Hilang Kendali, Seorang Remaja Seruduk Betor, Dilarikan ke Medan

Berawal laporan dari Mulio Irawan (32) pemilik Rumah Makan, telah kehilangan uang sebesar Rp. 12 juta yang diletakkan dalam dompet di laci uang. Lantas mencurigai pelakunya adalah YA alias Y karena usai kehilangan karyawan ini juga menghilang.

“Pelaku langsung melarikan diri dan berhasil di tangkap di sebuah loket bus di Kota Padangsidempuan. Pelaku berniat hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Sumatera Selatan,” jelas Sormin.

Baca juga  Perindo Ubah Usulan Nama Jatah Pimpinan DPRD Sibolga, Alasannya Keterwakilan Perempuan

Saat di Padangsidimpuan, tersangka sempat membelanjakan uang membeli baju,handphone,kalung emas dan jam tangan.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, di duga melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 thn 8 bulan. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan