SIBOLGA – Polres Sibolga menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap seorang Bintara Polri atas nama Aiptu Arjon Situmeang.
Upacara PDTH digelar, di Mapolres Sibolga, Senin (8/4/2019, sekira pukul 7.30 WIB. Dipimpin langsung Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja.
Dalam kata sambutannya, Edwin menyampaikan, sepatutnya sebagai seorang anggota Polri harus berbangga.
Menurutnya karena untuk menjadi anggota Polri tentu melewati ujian test yang sangat sulit. Tentu juga menjadi kebanggaan bagi orang tua serta keluarga ketika diterima sebagai anggota Polri.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada anggota Polres Sibolga, kiranya peristiwa ini cukup menjadi pelajaran yang terkahir di jajaran Polres Kota Sibolga, harapannya kedepan semoga tidak ada lagi anggota polisi yang diberhentikan.
Meski dalam upacara yang bersangkutan tidak terlihat hadir, akan tetapi dilakukan secara in absentia.
Demikian juga pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara RI (PDTH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor Kep/305/II/2019 yang dikeluarkan di Medan 28 Februari 2019.
Dan pemberhentian dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara RI terhadap Aiptu Arjon Situmeang, Nrp 72050203 sesuai dengan pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI no 1 thn 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri Jo pasal 11 huruf (e),pasal 27 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Turut hadir dalam upacara tersebut, Kabag, Kasat, Kapolsek, PA, Brigadir serta ASN Polres Sibolga. (T/BT)