BeritaTapanuli.com, Sibolga – Kepolisian Resor Sibolga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat, khususnya warga masyarakat kota Sibolga untuk tidak bepergian ke kota Medan sementara waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas Iptu R.Sormin, di Mapolres Sibolga, Senin (12/07/2021).
“Dengan diberlakukannya PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di kota Medan mulai dari tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021.” Ujarnya.
Masih kata Sormin, sesuai dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Perpanjangan pemberlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingklat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Juga dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Dengan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat Sibolga khususnya warga masyarakat di Wilayah Hukum Polres Sibolga, untuk menunda atau tidak bepergian ke Kota Medan jika tidak ada hal yang sangat Insidentil, hal ini untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Penularan Virus Covid-19 yang saat ini semakin meningkat di kota Medan.” Harapnya.
“Mari Kita kita menjaga diri, mematuhi Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan Memakai Masker, sering cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi Mobilitas dan mendukung kegiatan Vaksinasi yang sedang berjalan saat ini,” tandas Kasi Humas Polres Sibolga mengakhiri.(red)