BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang petani di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), diamankan petugas Kepolisian Sektor Barus.
Pelaku berinisial LS (30) warga Desa Sogar, Kec. Andam Dewi, Kab. Tapteng. Ia diamankan di Desa Pangaribuan, Kec. Andam Dewi, Kab. Tapteng.
Awalnya, pelaku telah dicurigai polisi, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Apalagi saat melihat pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka, petugas yakin akan gerak-gerik tersangka yang kian mencurigakan.
Tepat di salah satu kedai (warung), petugas yang sudah melihat pelaku melakukan pengintaian hingga pelaku saat itu pergi ke arah belakang yang ternyata memiliki sebuah kamar di salah satu warung.
Di sana petugas langsung menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Darinya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Berupa ; Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil, 2 (dua) buah kaca dan satu memiliki kompeng, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah mancis, Sendok yg terbuat dari pipet, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari Aqua sedang, 4 (empat) potongan pipet, 1 (satu) buah botol plastik tempat penyimpanan kaca, 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Tak hanya di situ, saat diintrogasi, kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa masaih ada barang di Jok sepeda motor Vario warna merah miliknya.
Kemudian dilakukan penggeledahan atas sepeda motor milik pelaku dan Personil menemukan 8 (delapan) bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas dan personil langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Sedangkan kepada petugas tersangka LS hanya mengaku bahwa ganja tersebut merupakan kiriman dari temannya orang Aceh namun tidak diketahui inisialnya.
Pelaku pun dan barang bukti dibawa ke Polsek Barus dan kemudian menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Tapteng guna proses penyidikan. (Red)
Kronologi Kejadian
Kapolres Tapteng AKBP. Jimmy Christian Samma, melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning kepada wartawan Senin (12/7) membenarkan pengamanan seorang petani tersebut.
Kepada awak media ia membeberkan kronologi penangkapan LS, bermula dari adanya informasi masyarakat.
Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 Wib, Personil Polsek Barus mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa Narkotika dan akan mempergunakan di Desa Pangaribuan Kec. Andam Dewi Kab. Tapteng.
Mendapat informasi tersebut, personil langsung menuju TKP sesuai info terduga tersangka akan meggunakan disalah satu kamar dibelakang kedai, dan personil melakukan pengintaian, dan melihat seorang laki laki yang mencurigakan sesuai info masuk ke kamar tersebut namun pintu tidak dikuncikan (pintu terbuka) yang diduga akan menggunakan sabu sabu ditempat dikamar tersebut dan personil langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya.
Ketika diinterogasi mengaku bernama “LS” dan personil langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat dan dari tersangka disita barang bukti Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)”
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Barus dan kemudian menyerahkannya ke Sat Narkoba Polres Tapteng guna proses penyidikan. (Red)