Kalah Main Judi, Pria Ini Nekat Rampas Ponsel di Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria nekat merampas ponsel salah seorang pedagang paket internet di pinggir jalan.

Tak rela ponselnya dirampas, wanita yang juga berstatus mahasiswi itu berupaya mempertahankan ponsel kesayangannya, hingga ia ikut terseret motor hingga kakinya terluka.

Seketika, wanita itu pun menjerit meminta tolong. Warga yang mendengar, kemudian membantunya dan si pemotor diamankan.

Pria pengendara motor itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas, yang lokasinya tak jauh dari TKP.

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan lalu memerintahkan petugas piket mengamankan pria yang dibawa warga tersebut.

Hal itu juga dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin.

Baca juga  Dua Pelaku Perampokan di Kalangan, Berhasil Diamankan Polisi, 5 Masih DPO

Sormin menjelaskan, kejadiannya di depan eks SPBU di Jalan Sisingamangaraja Sibolga, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (14/9/2020).

Korbannya wanita bernama Meilisa Putri (19) yang berstatus mahasiswi. Malam itu juga, dia langsung membuat laporan ke Mapolsek Sibolga Sambas.

“Rupanya, pria itu sebelumnya pura-pura membeli paket data internet. Setelah harga disepakati, pria itu memberi uang Rp50.000. Di saat bersamaan, pria itu merampas ponsel merk Realmi 5i dari tangan Meilisa,” terang Sormin.

Meilisa berusaha mempertahankan ponselnya, tetapi pria itu berhasil merampas dan langsung naik motor hendak melarikan diri. Meilisa bahkan ikut terseret hingga jatuh dan terluka.

“Jadi, pria itu mendorong Meilisa hingga jatuh. Ketika pria itu berupaya kabur, Meilisa menarik baju pria itu dan terjatuh. Saat itulah Meilisa menjerit minta tolong dan pelakunya berhasil diamankan warga,” sebut Sormin.

Baca juga  Kajari Sibolga Terima Audensi KNPI Sibolga

Kepada polisi, pria yang diketahui berinisial FH (21) mengakui perbuatannya. Ia nekat merampas ponsel karena baru saja kalah main judi.

“FH juga mengaku terpaksa melakukannya, lantaran dia harus mengembalikan uang yang dia pinjam Rp1 juta dari perjudian itu,” kata Sormin.

Warga Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir itu ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga telah melapas 365 ayat (1) Subs pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama 9 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan