Kalah di Persidangan, Nasabah Bank Mandiri Ini Pilih Banding

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Gugatan salah seorang nasabah Bank Mandiri, Cermanto Silaban, resmi dinyatakan ‘kalah’ dalam putusan pengadilan negeri (PN) Siantar.

Putusan pengadilan negeri Siantar tersebut tertanggal 25 Agustus.

Di mana objek penggugat Cermanto Silaban yaitu satu unit rumah yang beralamat di jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Taput.

Saat itu, Cermanto Silaban menggugat pihak bank Mandiri atas pelelangan rumah miliknya yang ia duga tidak sesuai dengan ketentuan atau SOP.

Atas putusan tersebut, Cermanto Silaban pun menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Utara.

Baca juga  Bupati Taput Terima Audiensi YP Graha Kirana

Hal itu ia sampaikan kepada awak media setelah membaca putusan pengadilan negeri Siantar itu.

Kata dia, menyatakan banding karena ada dalam putusan tersebut yang ia nilai terdapat beberapa kejanggalan kejanggalan.

“Saya telah mendaftarkan gugatan banding dengan akta banding nomor 28/Pdt.BD/2021/PN Pms ke pengadilan PN Siantar atas putusan perkara nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pms,Selasa (7/9) di dampingi kuasa hukum saya”Ujar Cermanto

Sementara kuasa hukum Cermanto Silaban, Robinson Lumbantobing SH saat dihubungi seputar Cermanto Silaban melakukan banding ke Pegadilan Tinggi atas putusan PN Siantar perkara nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pms, Ribinson membenarkan gugatan banding ke Pegadilan Tinggi dengan nomor Akta banding 28/Pdt.BD/2021/PN Pms dan telah di daftarkan di paniteraan PN Siantar yang telah di tandatangani panitera Kaspendi Sembiring SH

Baca juga  Terungkap, 5 Tersangka Pencurian “Satu Miliar” Berhasil Digulung Polisi di Tarutung

“Kita melakukan perlawanan banding ke pegadilan tinggi melawan pihak bank Mandiri dan Lasti Silaban karena ada kejanggalan kejanggalan dalam putusan PN Siantar.” Lanjutnya.

Tapi saat ditanya apa apa saja kejanggalan dalam putusan PN Siantar dimaksud, namun Robinson hanya menyebut akan menyampaikan di dalam memori gugatan ke Pengadilan Tinggi. (F/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan