Ibu Tega Menyiram Anaknya Berumur 10 Tahun Dengan Air Panas, Kok Bisa?

  • Whatsapp

Lombok Barat – Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat (Lobar) berinisil DW, berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya ia tega menyiksa dengan menyiram anaknya dengan air panas mengenai pundak anaknya. Parahnya, anak tersebut masih berumur 10 tahun.

Kejadian itu di ketahui setelah Nenek korban berinisil NA yang juga merupakan ibu kandung DW melaporkan kejadian itu ke Polres Lobar.

Berdasarkan laporan tersebut, DW pun diperiksa oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada, DW dinyatakan benar menyiksa anaknya sendiri.

Anak yang di siksa DW berinisial RG masih duduk di bangku kelas 4 SD berumur 10 tahun.

Dikisahkan, awalnya RG dijambak oleh sang ibunda, lalu di benturkan kepalanya ke tembok.

Baca juga  Gubernur Edy juga Nonjob-kan 10 Pejabat

Tak hanya itu RG lalu siram pada bagian pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit RG melepuh kemerahan.

Sementara pengakuan DW berbuat seperti itu karena kesal anaknya tidak mau membuatkan adiknya makanan.

Selain itu, tersangka juga tega melempar anaknya dengan panci sebelum menyiramnya dengan air panas.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si bersama Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku, dia tidak dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja, dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasubdit IV AKBP Ni Made Pujawati saat Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kota Mataram, Kamis (27/01/2021)

Baca juga  Sah, Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian dan Berlakunya

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si menambahkan, atas perbuatannya, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

Selain itu, DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Lima Belas Juta Rupiah). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan