BeritaTapanuli.com, Tapteng – Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aturan proses belajar di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara (Sumut) di masa pandemi COVID-19.
SE tersebut bernomor 421/1820/2020, dikeluarkan Bupati Tapteng pada Sabtu 10 Juli 2020, menindaklanjuti SE Gubernur Sumut selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut dengan nomor: 205/GTCOVID-19/VII/2020.
Gubsu dalam SE nya tersebut menyampaikan bahwa sejak 13 Juli 2020, proses belajar dari rumah (BDR) tetap dilanjutkan.
“Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara tentang penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademi 2020-2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara maka disampaikan bahwa pembelajaran Tahun Ajaan 2020/2021 di mulai sejak 13 Juli 2020 dengan tetap melanjutkan Proses Belajar Dari Rumah (BDR),” demikian keterangan disampaikan dari SE Bupati Tapteng yang diperoleh pada Sabtu (11/7/2020).
SE Bupati Tapteng ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Tapteng, Ketua Perguruan Tinggi Tapteng, kepada TK/PAUD/SD/MI/SMP/MTs Negeri dan Swasta Tapteng.
Juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ketua Pelaksana GTPP COVID-19 Pusat, Gubernur Sumut, Forkopimda dan OPD serta Camat se Tapteng. (*)