Hubungan Asmara, Ketua KPU Ini Berujung Pemecatan

  • Whatsapp

Kupang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Sumba Barat Sophia Marlinda Djami.

DKPP menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7) pukul 13.30 WIB.

Sophia berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020, terbukti melanggar asas kepatutan/kepantasan.

Kasus ini diadukan oleh RPLD melalui kuasa hukumnya Beny KM Taopan dan Meklzon Beri.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sophia Marlinda Djami selaku Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Sidang Putusan, Dr Alfitra Salamm, Alfitra Salamm didampingi Anggota DKPP, Prof Teguh Prasetyo, Dr Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, SIP, MIP. Sebagaimana dilansir dari website resmi DKPP, https://dkpp.go.id.

Baca juga  DPP KNPI Pimpinan Abdul Azis Audensi dengan Menteri Koperasi & UKM

Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

Fakta adanya hubungan khusus yang lebih dari sekedar relasi kekerabatan antara Teradu dan suami Pengadu, terungkap dari keterangan saksi suami Pengadu atas nama PBD yang membenarkan bahwa saksi menjalin hubungan asmara dengan Teradu sekitar tahun 2018.

 Selain itu, DKPP telah menilai secara detail dan saksama alat bukti berupa dokumentasi tindakan Teradu dan suami Pengadu yang melanggar asas kepatutan/kepantasan.

Baca juga  Walikota Sibolga Copot Lurah Pancuran Bambu

Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu secara pribadi tidak mampu menjaga kehormatannya. Teradu sebagai pimpinan lembaga tidak mampu menjaga marwah institusi yang dipercayakannya sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkannya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. Juga terbukti melanggar Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan