BeritaTapanuli.com, Jakarta – Setelah ramainya demo mahasiswa soal penolakan RUU KUHP, pengacara sekaligus presenter Hotman Paris juga turut bersuara.
Ia membahas sebuah pasal yang ada di dalam draft tersebut yakni pasal 419 yang masuk dalam bab soal perzinahan.
Hal itu diunggahnya pada jejaring media sosial miliknya pada satu jam lalu usai berita ini dibuat.
“Barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara enam bulan penjara, atas pengaduan orang tua atau anaknya. KUHP pidana tentu hanya mengakui pernikahan sah menurut hukum negara. Terus gimana dong, begitu banyak yang masih dalam status kawin siri,” ujar Hotman di video tersebut.
Menurut Hotman, pasal tersebut berpotensi untuk menjerat ribuan orang lebih yang masih melakukan pernikahan siri, khususnya di daerah-daerah.
“Wah, ini bisa kena ribuan ini kalau RUU KUHP ini lolos. Bagaimana nasib kawin siri, bagaimana nasib orang-orang di desa yang masih kawin siri, jika dari istri pertama keberatan atau orang tua dan anak-anaknya?” terangnya.
Hal itu pun dikomentari para netizen yang sebagian besar mendukungnya.
“Parah banget sampe privasi saja di atur sama negara,” tulis netizen.
“Dulu pulang malam kena begal, sekarang pulang malam kena pasal,” tulis lainnya. (Sumber : C/int)