Dua pengangguran terlibat narkoba, diamankan Polres Tapteng dari Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan dua laki laki pengangguran, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag Humas Ipda JS. Sinurat, kepada Beritatapanuli.com, Sabtu (18/4) dalam rilisnya, menerangkan, tersangka diamankan, Kamis (16/4) lalu, sekira pukul 15.30 WIB.

Tepatnya, di pinggir Jalan Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Tersangka berinisial AT (38), dan MT (42), keduanya pengangguran, warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kec.Sibolga Utara, Kota Sibolga.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu, dibungkus dengan plastik bening dan berat Bruto 0, 80 (Nol Koma Delapan Puluh) Gram.” Jelas Sinurat.

Baca juga  Digelar di Tobasa, Pra PON XX dan Kejurnas Gateball IV tahun 2019 Ditutup

Masih lanjutnya, dalam hal ini, petugas juga turut mengamankan 1 (satu) Unit Septor Honda merek Blade warna hitam.

Sementara itu, ia juga menjelaskan kronologis singkat penangkapan kepada kedua tersangka.

Berawal dari Informasi masyarakat. Saat itu petugas mencurigai dua orang laki laki dari Sibolga Julu mengendarai sepeda motor Honda Blade.

Sehingga, Tim Opsnal langsung terjun ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan badan, ternyata, pada kantong celana AT ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.

Baca juga  Dampingi Posyandu, TNI Berharap Bayi & Balita Tetap Sehat

Setelah dilakukan interogasi, AT menerangkan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut, hendak dijualnya kepada pemesan sabu berinisial (PS) di Pasar Belakang Sibolga.

Sementara kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki laki inisial MJ.

Terkait hal itu, tim opsnal Polres Tapteng, kemudian melakukan pengembangan dan berupaya menangkap laki laki berinisial MJ, namun belum berhasil ditemukan.

Diduga, MJ telah melarikan diri, setelah mendengar atau mengetahui tentang tertangkapnya ATdan MT tersebut.

Tersangka dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah, untuk proses lebih lanjut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan