Gasak 3 Unit Hp, Seorang Buruh Masuk Bui

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Tersangka D Saat di Amankan Di Polres Sibolga

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Maling penggasak rumah warga di jalan Kakap No 81, Kel Pancuran Pinang, Sibolga Sambas, akhirnya tertangkap Polisi.

Tersangka yang sebelumnya berhasil mencuri 3 unit Hp dan uang sebesar Rp 1 juta hingga di perkirakan korban bernaa M Ridwan dirugikan berkisar Rp 4,7 juta.

Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, kepada beritatapanuli.com melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menerangkan melalui keterangan tertulisnya hari Senin (7/1/2019), tersangka diamankan saat berjalan dengan teman wanitanya di jalan Gamboli Sibolga.

Ketika itu tersangka digeledah mengaku bernama ADT alias D (25) warha Jl Gambolo, Kel Pancuran Pinang, dan berprofesi sebagai seorang buruh.

Meski sebelumnya tersangka yang pernah di hukum pada tahun 2016 lalu, dalam kasus yang sama hingga dihukum selama 3 tahun penjara di Lapas Tukka, yang dijalani selama 1 tahun 8 bulan.

Baca juga  Polisi yang Terbakar Saat Aksi adalah Bermarga Simbolon

Sormin menuturkan, kepada petugas tersangka D, mengaku melakukan aksinya pada hari Minggu (16/12/2018) lalu, sekira pukul 22:00 WIB bersama rekannya yang kini masih dalam pencarian Polisi (identitas telah dikantongi).

Ketika itu, pencurian dilakukan menggunakan alat berupa gunting kecil, dengan cara mencongkel pintu rumah. Sementara, diakuinya barang yang diambil ketika itu berupa Hp sebanyak 3 unit masing-masing merk Xiaomi Redmi Note 5 warna hitam, merk Sony Z3 warna merah, merk Samsung Champ warna putih dan uang Rp 1.000.000.

Sementara aksi D terlibat saat mengambil barang 1 unit hp merk Xiaomi Redmi Note 5 dan uang Rp 1.000.000 sedangkan 2 hp lainnya diambil oleh teman tersangka.

Baca juga  Tanpa Busana Pelajar Wanita Ditemukan Tewas di Areal Perladangan Warga

Saat itu, barang yang diambil yaitu Hp merk Xiaomi Redmi Note 5 dijual pada (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 800.000 dan dari hasil pencurian tersebut tersangka kemudian menerima uang Rp 900.000 dan 1 unit hp Samsung Champ warna putih digadaikan pada seseorang (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp 50.000.

Dari hasil penjualan, uang tersebut telah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup dan membeli rokok serta membeli jaket dan celana pendek.

Kemudian tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga melanggar pasal 363 ke 3e 4e 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjar. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan