Seorang Petani di Tangkap Saat Ingin Bertransaksi Ganja

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Tersangka UN Saat Diamankan

BERITATAPANULI. COM, Tapsel – Seorang  pemuda berinisial UN harus mendekap di jeruji besi karena ketahuan mau melakukan transaksi narkotika jenis ganja golongan I, di sebuah areal  perkebunan milik warga di Desa Ranto Natas, Kecamatan Ranto Natas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (06 /01/ 2019).

Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zainin Abib, melalui Kasat Narkoba AKP Zulpikar kepada wartawan, Minggu, 06 Januari 2019, menjelaskan bahwa mendapat informasi dari masyarakat di Desa Ranto Natas Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan tentang akan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis ganja.

Pelaku yang  sehari harinya bekerja sebagai seorang petani, adalah warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca juga  Nelayan Kecil Sibolga, Sesalkan Pernyataan Walikota Syarfi Hutauruk

Adapun barang bukti yang di temukan, satu bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat seribu dua ratus gram. Selanjutnya pelapor bersama personil lainnya langsung berangkat ke tempat yang di informasikan tersebut, setibanya di desa Ranto Natas Kecamatan Sayurmatinggi Kabupaten Tapanuli Selatan  tepatnya di areal perkebunan milik masyarakat pelapor melakukan penyelidikan dan pada saat itu pelapor melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan menuju ke sebuah pondok dengan membawa sebuah bungkusan plastik hitam.

Baca juga  Anggota Polres Sibolga hampir saja diserbu penarik becak, ternyata ini ceritanya

Kemudian pelapor dan personil lainnya langsung mendekati orang tersebut dan mengamankannya, serta menyuruh tersangka untuk membuka bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka, setelah dibuka maka dalam bungkusan tersebut tampak berisikan ganja.

Tersangka UN kepada polisi mengaku hendak mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang yang telah memesannya dan akan dijual dengan harga satu juta lima ratus ribu rupiah, ucapnya.

Adapun tersangka memperoleh ganja tersebut dari (RS) DPO sebanyak 4 Kg dengan harga per kilo nya sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, dan sisanya telah habis terjual (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan