BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap perampokan yang terjadi pada Senin 29 Juni 2020 lalu di wilayah hukum Polres Tapteng.
Tempatnya di jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kab. Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengungkapan dipimpin Kapolres, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam konferensi pers bertempat di depan Kantor Polres didampingi sejumlah pejabat Polres, Kamis (23/7).
Kapolres menyebut, dari jeda waktu kejadian, kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tidak kurang dari seminggu.
Namun, ia mengaku, sebagian pelaku masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka ada 7 orang, sesuai pengakuan dua orang yang sudah kita amankan, dan 5 orang lagi masih DPO,” Ucapnya mengawali konferensi pers tersebut.
Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial AMP alias P alias A dan E. S alias U, diamankan dari rumah tinggal tersangka.
Sementara korban pemilik salah satu Toko Sembako, berinisial SNMT, dan istrinya SAH.
Diperkirakan, korban mengalami kerugian mencapai Rp 180 juta.
Adapun barang bukti berupa, 1 buah kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, 1 unit hak angina lipat terbuat dari besi dalam keadaan rusak, dan seutas tali tambang.
Dalam hal ini, tersangka disangkakan pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana, diancam maksimal 12 tahun. (t)