Pengakuan Tersangka, Hasil Perampokan Dipakai Nikah Siri

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Salah seorang pelaku kejahatan perampokan dan kekerasan di wilayah hukum Polres Tapteng, tepatnya di Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Kalangan Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, mengaku memakai hasil perampokan untuk biaya nikah siri.

Pengungkapan tersebut, disampaikan langsung Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Kamis (23/7) didampingi para pejabat Polres lainnya.

Sebagaimana peristiwa tersebut, terjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2020 lalu. Dan polisi dengan cepat, berhasil menangkap dua tersangka dari 7 orang.

Sementara 5 pelaku lainnya, kini menjadi DPO, merupakan warga luar daerah.

Diperoleh informasi dari kedua pelaku, aksi tersebut dirancang di rumah pelaku yang ditangkap.

Setelah matang, para pelaku beraksi dini hari. Masuk dari arah belakang rumah dengan memanjat tembok, lalu, menyekap dan melakban mulut korban (suami) yang saat itu tertidur di depan TV di ruang tamu.

Baca juga  Tangani Kasus Penganiayaan, Kapolres Tapteng : Tidak Ada Kaitan Pilkada

Setelah itu, pelaku membuka pintu depan yang saat itu, kunci masih melekat. Lalu, para pelaku lainnya masuk dengan leluasa.

Salah seorang DPO, kemudian memutar CCTV untuk mengalihkan aksi mereka.

Selanjutnya, pelaku lainnya masuk ke kamar korban yang saat itu (istri) sedang tidur bersama dua anaknya yang masih kecil.

Di sana pelaku mengikat dan mengancam memakai sajam, lalu menelungkupkan, bahkan menindih hingga melakban mulut korban. Sementara anak korban yang saat itu menangis digendong tersangka untuk mendiamkan.

Aksi tersebut berlangsung cepat, setiap korban diawasi satu orang, sementara yang lainnya bebas beraksi menggasak uang dan perhiasan, serta beberapa pak rokok.

Usai menggasak uang senilai Rp 80 juta, dan sejumlah barang materil diperkirakan mencapai keseluruhan Rp180 juta.

Baca juga  Kejuaraan Bola Voli Pantai Perebutkan Piala Bupati Tapteng Dibuka

Rincian barang tersebut, berupa rokok, yang saat itu dibawa para pelaku dengan dipikul, setelah sebelumnya dimasukkan kedalam karung.

Kapolres melalui Kasat Reskrim  AKP Sisworo, juga menambahkan, pihaknya kini tetap membentuk tim untuk memburu pelaku.

“Pelaku DPO ini sepertinya sudah profesional, sehingga kita perintahkan anggota, supaya melakukan tindakan keras dan terukur,” Ucapnya.

Masih lanjutnya, sementara dari pengakuan dua pelaku yang berhasil diamankan, keduanya mendapat bagian senilai Rp 6 juta.

Salah seorang tersangka U, bahkan, mengaku menggunakan hasil perampokan untuk biaya nikah, yang dilakukan nikah siri di Tapteng.

“Kita berharap, dukungan semua pihak, doakan kami dapat mengejar para DPO ini,” Pungkasnya. (t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan