BeritaTapanuli.com, Tapteng – Kembali personil Satreskoba amankan seorang nelayan yang akan mengedarkan Narkoba jenis sabu sabu dan ganja kering.
Pelaku dengan inisial R alias D (35), nelayan, domisili Jl. Jati arah laut Kel. Pancuran Bambu, Kec. Sibolga Sambas, Kota. Sibolga.
Terduga pelaku diamankan disekitar lokasi domisilinya, pada Hari Senin (28/11/22) sekira pukul 16.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan tersebut
Gurning menerangkan nelayan yang diamankan tersebut diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu dan dan ganja kering.
Hal tersebut berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkoba Jl. Jati arah laut, Kel. Pancuran Bambu, Sibolga dan informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Ipda Zul Ependi selaku Katim Opsnal langsung memimpin penyelidikan bersama personil Satreskoba ke lokasi sesuai informasi.
Setiba di lokasi petugas pun langsung melakukan pengintaian, hingga melihat seorang laki-laki yang cirinya sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan.
Lalu, personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan personil menemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah
terduga pelaku dan personil menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang berisikan 4 (empat) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna merah dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit Hp merk oppo warna biru dari lantai rumah terduga pelaku.
Berat bruto barang bukti lima paket narkotika sabu-sabu kurang lebih : 2,10 (dua koma sepuluh) gram, dan empat paket narkotika jenis ganja seberat 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram.
Dan terduga pelaku mengakui sebagai miliknya dan narkotika yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari laki laki inisial W.
“Penindakan terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Kapolres.” Ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (R)






