BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan dua tersangka narkoba. Keduanya, HLT alias J (33 tahun),karyawan penginapan, warga Jln A.Yani no 20 Sibolga atau dusun Pananggahan Kec.Sorkam Kab.Tapteng. Dan, RSS alias R (37 tahun), nelayan, warga Jln. Malaka No. 7 Kel. Panc. Bambu Sibolga, Senin (10/8) sekira pukul 19.00 wib
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada wartawan menerangkan, kedua tersangka diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Sormin menyebutkan, warga sekitar merasa resah, ada masyarakat yang sering mengantarkan Narkotika. Lalu, Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH., melakukan lidik dan pendalaman info tersebut.
Berselang kemudian, seorang laki laki dikamar No 17 disalah satu penginapan di Jln A.Yani Sibolga diamankan petugas.
“Ketika diamankan dari genggaman tangan kiri disita 1 bks sabu-sabu terbungkus plastik bening serta 1 unit hp merk vivo warna biru.” Jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, sekira pkl 19.10 WIB, diamankan seorang laki-laki dari salah satu gang di dekat penginapan tersebut.
Selanjutnya diamankan dan diboyong ke Polres Sibolga. Dan setelah urine kedua tersangka dites, hasilnya positif (+) mengandung Amopetamine.
Masih dalam keterangan Sormin, tersangka HLT alias J belum pernah dihukum dan belum berumah tangga. Sedangkan RSS alias R pernah dihukum tahun 2014 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1tahun di Lapas Tukka dan telah berumah tangga anak 3.
Akibatnya, keduanya ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R)