BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Minggu (7/6) sekira pkl 21.30 WIB.
Tersangka, berinisial HPH alias H (42), wiraswasta, warga, Jln Junjungan Lubis No. 28, Kel.Sibuluan Indah, Kec.Pandan, Kab.Tapteng, Sumut.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin, kepada wartawan, Sabtu (13/6) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat.
“Petugas mendapat informasi, bahwa ada masyarakat yang akan melakukan transaksi Narkoba di Jln Sutoyo Siswomiharjo, Sibolga.” Kata Sormin.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Iptu P. Sihotang, melakukan lidik dan pendalaman informasi.
“Ternyata benar, sekira Pkl 22.00 WIB, diamankan seorang laki-laki di Jln. Sutoyo Siswomiharjo Sibolga.” Kata Kasubbag Humas itu.
Masih lanjutnya, saat itu, tersangka terlihat petugas sedang duduk di kursi warung yang sudah tutup, alasannya hendak menunggu teman tersangka.
Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan, ditemukan sabu-sabu terbungkus plastik bening, dibungkus potongan kertas timah rokok.
Lalu, tersangka dibawa ke Polres Sibolga, untuk proses lanjutan. Saat dilakukan tes urine, ternyata (+) mengandung Amphetamine dan Metapetamine.
Tersangka pernah dihukum dalam kasus Narkoba tahun 2018 lalu, dan dihukum di Lapas Tukka, selama 1 tahun dan telah berumahtangga, memiliki anak 2 orang.
Saat dimintai keterangan, terungkap, sabu-sabu dibeli dari penjual yang tidak dikenal tersangka, tetapi hanya inisial, lalu identitas telah dikantongi petugas.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit hp merk Samsung warna hitam dan 1 bh kotak rokok 234 berisikan 1 bh pisau silet, 1 bh pipa kaca karet dot kompeng dan pipa jarum besi yang saat itu diletakkan diatas kursi samping tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah membeli barang haram tersebut kali kedua. Yang pertama berjalan aman, dan kedua kali tertangkap.
Pendalaman polisi terus di kembangkan, hingga diketahui berdasarkan HP milik tersangka. Bahwa, identitas penjual terdeteksi, yang ternyata pernah diamankan dalam kasus Narkotika.
Polisi lalu melakukan undercover buy (penyamaran) dan berhasil mengamankan penjual. Dan saat diintrogasi berinisial AHN Als A Als AD.
Tsk ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subspasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R)