SIBOLGA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menangkap Jusman Nainggolan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara illegal logging di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2015. Jusman yang dikenal sebagai rekanan (kontraktor) itu ditangkap dari Kedai Kopi Bali, Jalan S Parman, Kota Sibolga, Selasa (23/4/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.
Jusman Nainggolan pernah menjadi calon Bupati Tapteng pada Pilkada 2005. Dalam Pilkada tersebut Jusman Nainggolan berpasangan dengan Wilpren Gultom.
Proses penangkapan Jusman berlangsung cepat. Terlihat beberapa petugas turun dari sebuah mobil dan langsung bergerak mengamankan Jusman dari tempat duduknya tanpa ada perlawanan.
Jusman kemudian digiring menuju mobil dan dibawa dari lokasi. Namun sebelum menaiki mobil tim jaksa, Jusman terlihat menitipkan kunci mobilnya kepada seorang temannya.
Diketahui, kasus illegal logging telah berproses panjang. Awalnya Jusman Nainggolan ditangkap petugas Polda Sumatera Utara di Madina, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibolga.
Jusman sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sibolga melalui putusan Nomor 259/Pidsus/2015/PN Sibolga, tanggal 24 November 2015.
Namun jaksa mengajukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan vonis 2,3 tahun terhadap Jusman Nainggolan dalam putusan Nomor 424 K/PID.SUS-LH/2016, pada tanggal 13 September 2016.
Dengan denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan tahanan. Barang buktinya, 1 unit alat berat dan 57 batang kayu gelondongan.
Terkait penangkapan Jusman Nainggolan, Kajari Sibolga Timbul Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi. (*)