Ditetapkan Tersangka, Menkominfo Diamankan Kejagung

  • Whatsapp

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka.

Ia disangkakan dengan dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Bahkan terpantau di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Plate langsung dibawa ke mobil tahanan, usai diperiksa oleh penyidik.

Disebutkan, sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional, kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Baca juga  Luhut B Pandjaitan: Isu radikalisme tidak perlu dibesar-besarkan

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

Baca juga  BRIN dan Kemenkumham Berkolaborasi Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan