Jakarta – Iming-iming memuluskan seseorang peserta ujian lulus jadi CPNS dengan meminta uang ratusan juta rupiah ternyata kerap terjadi.
Salah satunya terjadi di Purbalingga, Jawa Tengah. Sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021), aksi itu dilakukan oleh Rosa (39) dengan korban TS.
Awalnya, Rosa mendatangi TS dan mengaku menjadi PNS lewat jalur khusus karena mempunyai saudara di Pemkab Purbalingga. Rosa mengajak istri TS yang saat itu guru honorer SD agar menjadi PNS lewat jalur khusus itu. Namun, jalur khusus itu tidak gratis alias berbayar. TS diminta menyiapkan Rp 500 juta.
TS termakan bualan Rosa dan tertarik. Sebagai langkah awal, TS mentransfer Rp 8 juta untuk biaya pendaftaran pada 2017. Tahap kedua menyiapkan Rp 75 juta saat ujian tertulis dilakukan guna mengurus proses administrasi.
Namun ternyata TS tidak lulus. Saat ditagih mengapa tidak lulus, Rosa mengaku dananya belum cukup dan perlu ditambah lagi. TS kembali mentrasfer berkali-kali hingga total Rp 278 juta.
Kesabaran TS habis dan dia akhirnya curiga tertipu. Akhirnya TS mempolisikan Rosa dan Rosa harus mempertanggungjwabkan perbuatannya di muka hakim.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Ratna Damayanti Wisudha dengan anggota Mochamad Umaryaji dan Imanuel Charlo Rommel Danes.
Hal yang memberatkan karena Rosa mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 278.380.000. Adapun yang meringankan, Rosa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap majelis hakim.
Di Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Siti (61) dihukum 2,5 tahun penjara karena mengaku-aku bisa mengurus CPNS di Pemkab Sigi. Namun bantuan palsu itu tidak mulus. Siti meminta salah satu korban, Bela, untuk memberikan Rp 82 juta agar bisa lulus ujian dan dapat SK PNS. Siti sesumbar bisa mengurus SK dalam waktu 3 bulan.
Uang ditransfer secara bertahap namun tidak kunjung SK keluar. Bela curiga dan melaporkan itu ke polisi. Siti akhirnya duduk di kursi pesakitan.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Aisa Mahmud dengan anggota Ernawati Anwar dan I Ketut Darpawan.
Di Bengkulu, seorang peserta ujian CPNS Kementerian Perhubungan tertipu Rp 300 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap kepada JJ agar bisa lolos jadi PNS di Kementerian Perhubungan.
Namun setelah berbulan-bulan sejak tes CPNS berlalu, nama korban tidak masuk dalam daftar yang diterima. JJ ditagih untuk mengembalikan uang korban tapi selalu mengelak. Akhirnya JJ dilaporkan ke polisi dan JJ diadili.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tersebut didalam Surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 tahun dan 8 bulan,” kata majelis Fitrizal Yanto dengan anggota Anggiat dan Ivonne Tiurma Rismauli.
Adapun di Surabaya, Abdussamad dihukum 2 tahun penjara karena kasus penipuan ujian CPNS. Samad mengaku bisa menjanjikan peserta ujian sipir lulus jadi CPNS Kemenkum HAM dengan membayar Rp 500 juta. Samad juga menipu peserta ujian CPNS Kejaksaan Agung dengan meminta Rp 270 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis Mochamad Taufik Tatas Prihyantono dengana anggota Johanis Hehamony dan Martin Ginting.
Majelis menilai perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik/citra Kejaksaan dan telah mengakibatkan korban DAK mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 270 juta dan MDP mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 500 juta.
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian materiil yang dialami korban,” ujar majelis hakim dengan bulat. (dtc)