BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga, berhasil mengamankan warga Jalan Padangsidempuan, Gang Parabola, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah di Jembatan Kalangan, hari Kamis (02/04/2020) pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang kini berusia 21 tahun ini, di hadang petugas saat berboncengan sepeda motor dengan temannya. Setelah sebelumnya menaruh curiga atas pelaku penyalahgunaan narkoba.
Saat di hadang, teman tersangka berhasil melarikan diri, sementara tersangka terlihat membuang sesuatu di jalanan.
“Pelaku yang sebelumnya sudah dicurigai, saat di berhentikan petugas di Jembatan Kalangan membuang sesuatu setelah di perintah mengambil ternyata satu bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Sormin saat memberikan press tertulisnya, hari Selasa (7/4/2020).
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya, saat di test urine juga postif, bahwa narkoba jenis sabu di beli dari seseorang di Muara Nibung untuk dikomsumsinya.
Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres dan di duga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)