BeritaTapanuli.com, Siantar – Satpol PP Pematangsiantar, menghimbau para pedagang membongkar lapak jualan yang berada di seputaran trotoar lapangan H. Adam Malik Pematangsiantar.
Karena dinilai selain menyalahi aturan, puluhan lapak jualan itu dinilai akan mengganggu suasana upacara hari Pahlawan 10 November yang akan datang.
“Iya ini akan dibongkar hari ini. Kalau tidak dibongkar, kita akan bongkar sendiri,” ujar salah seorang petugas SatPol PP ditemui di Lapangan Adam Malik, Kamis (7/11/2019) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Di tempat yang sama, puluhan pedagang berembuk. Mereka tampak berdiskusi satu sama lain, setelah mendengar akan ada penertiban lapak.
Para pedagang yang datang, ternyata ada dari luar kota seperti, Medan, Jambi, Padang, bahkan Solo.
Percis di trotoar luar lapangan, ada 40 lebih lapak pedagang yang dipasangi taratak. Disana pedagang menjual berbagai macam pernak pernik, kuliner hingga cemilan.
Mereka dijanjikan berjualan sejak Sabtu 2-16 November 2019. Sebelum berjualan, mereka terlebih dahulu membayar sewa lapak atau uang muka.
“Iya kecewa lah. Biaya pindah ke sini sudah berapa. Orang disini yang jualan dari luar kota semua,” kata seorang pedagang, mengaku asal Kota Padang.
Ia mengaku, selama berjualan tak ada dapat keuntungan. Bahkan selama 7 hari berjualan, hanya 2 hari yang lumayan ramai dikunjungi warga. Selebihnya sepi.
“Hanya hari Sabtu dan Minggu kemarin yang lumayan ramai. Itu pun karena ada acara Vespa. Habis itu sepi. Makanya kami bertahan sampai Sabtu atau minggu. Se engak-enggaknya balik modal lah,” katanya.
Mendengar akan ada penertiban terhadap lapak, ia mengaku kecewa. Kekecewaan pedagang, kata dia tak sesuai dengan perjanjian dengan panitia penyelenggara. “Kami pun para pedagang bingung, karena acaranya disini gak jelas,” ungkapnya.
Pria yang menolak menyebutkan namanya ini, mengaku akan dipindahkan ke pelataran GOR Pematangsiantar, “Iya, katanya mau dipindah ke GOR. Kalau pindah uda berapa lagi biayanya. Kan habis-habis kesini semua,” ungkapnya.
Terpisah, Plh Sekda, Kusdianto yang dihubungi wartawan mengatakan, sesuai peraturan, lapangan Adam Malik sudah tak dapat digunakan untuk kegiatan berjualan.
“Untuk lapangan Adam Malik, kami sudah melarang, karena sesuai Perda tidak dibolekan. Untuk diatas trotoar bukan kewenangan kami lagi. Tapi harus ada ijin dari polres,” kata Kadis Pariwisata ini.
Selain Satpol PP dan para pedagang, dilokasi lapangan Adam Malik juga ditemui beberapa personil Dishub Pematangsiantar, yang memantau kondisi jalan seputaran trotoar. (R)